Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 60 ayat (1) UU Sisdiknas
disebutkan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sementara dalam Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan bahwa
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau Lembaga Mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Merujuk pada ketentuan tersebut,
Pemerintah telah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang
Badan Akreditasi Nasional. Pada pasal 1
ayat (2) Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam melaksanakan Akreditasi, BAN-S/M
dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk
oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Pasal 87 ayat (2). #ebs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.