Selasa, 22 Mei 2018

Latar Belakang


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Pada pasal 60 ayat (1) UU Sisdiknas disebutkan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.  Sementara dalam Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan bahwa Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Pemerintah telah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.  Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Dalam melaksanakan Akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 87 ayat (2). #ebs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.