Selasa, 05 Juni 2018

RAKOR BAN S/M DAN KPA SE PROVINSI LAMPUNG

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Lampung melakukan koordinasi dengan seluruh anggota KPA (Koordinator Pelaksana Akreditasi) yg berjumlah 77 orang dari seluruh kabupaten di Provinsi Lampung. Pada pertemuan tersebut Ketua BAN S/M Provinsi Lampung Prof. Dr. Karwono, M.Pd memberi arahan umum kepada para peserta. Dalam sambutannya Ketua BAN S/M menekankan bahwa akreditasi sekolah/madrasah harus dilakukan secara cermat dan akuntabel. Akreditasi sebagai pengakuan pihak luar terhadap mutu sekolah merupakan sebuah kebutuhan dari sekolah yang bersangkutan. Selanjutnya Materi tentang Pengisian Sispena disampaikan oleh anggota BAN S/M Lampung Eko Budi Sulistio, S.Sos, M.Si dan Tatang Setiadi, SE, M.Si. Dalam paparannya Eko menunjukkan bahwa progres pengisian Sispena masih memprihatinkan di beberapa daerah. Secara keseluruhan hingga tanggal 5 Juni 2018 baru 30 persen sekolah yang menyelesaikan pengisian DIA Sispena.

Beberapa peserta kemudian memberikan masukan-masukan utk peningkatan jumlah sekolah yang mengisi DIA. Misalnya KPA dari Lampung Tengah memberikan solusi agar KPA bekerjasama dengan Dinas Pendidikan masing2 daerah. Materi selanjutnya tentang Reakreditasi Asesor disampaikan oleh Prof. Warsito, DEA, Akhyar Rido, P.hD dan Alamsyah, M.Ag. Pada materi tersebut Warsito menyampaikan bahwa asesor harus dapat menjalankan tugasnya secara adil, cermat, dan profesional. #ebs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.