Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu
institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim
asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu
badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang
bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau
program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga
layak untuk menyelenggarakan program-programnya
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian
yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk
menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk
dalam rangka pelaksanaan akreditasi. Badan ini berwenang menetapkan kelayakan
program maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal. Akreditasi sekolah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
BAN-S/M telah melakukan review dan revisi
terhadap perangkat akreditasi sekolah. Review dan revisi tersebut dilakukan
terhadap empat elemen akreditasi, yaitu: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk
Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung Akreditasi, serta (4) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan
Hasil Akreditasi. Revisi terhadap Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil
Akreditasi ini hanya dilakukan pada jenjang SMA/MA.
Review dan revisi perangkat akreditasi dilakukan
karena beberapa alasan berikut: (1) adanya butir instrumen yang perlu
disesuaikan dengan kondisi di lapangan, (2) adanya butir petunjuk teknis yang
multitafsir, (3) adanya butir instrumen yang belum lengkap, serta (4) teknik
penskoran maupun pemeringkatan hasil akreditasi jenjang SMA/MA yang belum
dibedakan pembobotann maupun belum adanya pembulatan nilai akhirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.