Ketua : Edi Suryadi, S.Pd., M.Pd. (Pengawas
SMP)
Sekretaris : Bakat Sampurno, M.Pd. (Pengawas SMA)
Anggota : 1. Ahadi, S.Pd. (Pengawas SD)
2. Sukimin, S.Pd., Mp. (Pengawas SMK)
3. Muhdi, S.Ag (Pengawas Madrasah)
Dasar:
Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Lampung Nomor: 07/BAP-SM/Lpg/II/2018 Tentang
Pembentukan/Penetapan Pengurus Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah
Kabupaten/Kota Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.