Ketua : Dra. Endang Budi Astuti (Pengawas SMP)
Sekretaris : Asikin, S.Pd., MM. (Pengawas SD)
Anggota : 1. Drs. Sugeng, M.Pd. (Pengawas SMA)
2. Hi. Wimbadi Sunaryo, S.Pd. (Pengawas SMK)
3. Drs. Hi. Kholil (Pengawas Madrasah)
Dasar:
Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Lampung Nomor: 07/BAP-SM/Lpg/II/2018 Tentang
Pembentukan/Penetapan Pengurus Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah
Kabupaten/Kota Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.