Ketua : Edi Sutrisno, MM. (Pengawas SMP)
Sekretaris : Drs. Suroso, S.Pd, M.Si (Pengawas SMP)
Anggota : 1. Drs. Sutarman, STP., M.Pd. (Pengawas
SMK)
2. Drs. Suprapto (Pengawas SMA)
3. Drs. Hi. Sugiman (Pengawas Madrasah)
4. Drs. Susanto (Pengawas SD)
Dasar:
Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Lampung Nomor: 07/BAP-SM/Lpg/II/2018 Tentang
Pembentukan/Penetapan Pengurus Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah
Kabupaten/Kota Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.