Ketua : Topari, S.Pd. (Pengawas SMA)
Sekretaris : Joni Raharjo, S.Pd., M.Pd. (Pengawas SMK)
Anggota : 1. Suharno, S.Pd (Pengawas SD)
2. Wahidin, M.Pd (Pengawas SMP)
3. Drs. Ikhsan (Pengawas Madrasah)
Dasar:
Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Lampung Nomor: 07/BAP-SM/Lpg/II/2018 Tentang
Pembentukan/Penetapan Pengurus Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah
Kabupaten/Kota Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk mendapatkan balasan dari admin, jangan lupa menuliskan nama dan alamat email.